Pada awalnya berdiri negara kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 8 provinsi yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut: 1. Sumatra 2. Jawa Barat 3. Jawa Tengah 4. Jawa Timur 5. Sunda Kecil (kepulauan Nusa Tenggara) 6. Kalimantan 7. Sulawesi 8. Maluku
Memandang dunia lepas yang tanpa batas...